RSS

Hukuman bakar/pengeksekusian dengan di bakar

18 Jan
Eksekusi pembakaran (dikenal juga sebagai membakar hidup-hidup) adalah sebuah metode proses pembakaran dari hukuman mati kepada penjahat,klenikpenyihir (disuatu tempat terbiasa menghukum para penyihir dengan cara ini, dibandingkan dengan cara digantung, ditindih dengan beban atau bahkan ditenggelamkan). Metode ini sudah dikenal sejak zaman Ibrahim, dimana ia dibakar hidup-hidup olah Raja Namrudz. Pada abad ke-18 akhir, bahkan pada masa sekarang pun dianggap sebagai hukuman mati yang sadis dan tidak manusiawi.[1] Bentuk khusus dari eksekusi ini, dimana tertuduh akan diikat ketiang besar yang terletak ditengah-tengah tumpukan kayu. Menurut Talmud, kalimat ‘pembakaran’ yang disebutkan dalam bible telah dilakukan dengan cara melelehkan timah panas, kemudian dimasukkan kedalam kerongkongan si tertuduh, yang menyebabkan kematian secara cepat.
Refrensi:
^ In Wilkerson v. Utah (1878, pertaining to methods of capital punishment), the United States Supreme Court commented that drawing and quartering, public dissecting, burning alive and disemboweling would constitute cruel and unusual punishment while determining that death by firing squad was as legitimate as the common method of that time, hanging.

Jan Hus sedang dibakar ditiang pancang.

Membakar tiga penyihir diBaden Switzerland.

 
Leave a comment

Posted by on January 18, 2010 in macam-macam jenis eksekusi

 

Leave a comment